Terhitung hingga sejauh ini, pemerintah Indonesia turut menawarkan beberapa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pengguna dengan sejumlah manfaat penting di dalamnya. Dari beberapa program yang ditawarkan, ada salah satu yang turut mencuri perhatian masyarakat bernama program Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi seseorang yang terbilang masih awam, pastinya ingin tahu seputar apa saja manfaat dan tata cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO.
Oleh sebab itulah, jika Anda juga termasuk salah satunya maka bisa menyimak detail ulasannya di artikel yang ada di bawah ini.
Bagaimana tips cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO program JHT?
BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua umumnya bermanfaat dalam menjamin peserta dengan memberikan uang tunai sesuai syarat dan ketentuan tertentu. Untuk memperoleh manfaat tersebut, setiap peserta bisa melakukan pencairan dana program JHT tersebut melalui Jamsostek Mobile (JMO) demi memudahkan memperoleh pelayanan di dalamnya.
- Syarat dan kriteria pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT
Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Anda di sini perlu tahu bahwa di dalam program ini umumnya memberikan sejumlah syarat dan kriteria tertentu bagi pesertanya. Beberapa syarat dan kriteria dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, di antaranya sebagai berikut :
- Peserta pensiun dengan usianya 56 tahun
- Peserta telah mengundurkan diri
- Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Terjadi cacat total tetap
- Risiko meninggal dunia
- Adanya klaim sebagian JHT sebesar 10% & 30%
- Adanya perjanjian kerja waktu tertentu
- Adanya berhenti usaha bukan penerima upah
- Adanya usia pensiun perjanjian kerja bersama dengan perusahaan
- Langkah – langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT
Apabila semua syarat dan kriteria di atas sudah dipenuhi, maka seseorang bisa langsung mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan program JHT tersebut. Untuk langkah – langkah mencairkan dana program JHT lewat JMO sendiri terbilang cukup mudah, dimana Anda hanya perlu mengikuti alur pencairannya di bawah ini.
- Langkah pertama, silakan Anda buka aplikasi JMO dan klik bagian menu “Jaminan Hari Tua” dan pilih opsi klaim pada program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
- Nantinya, akan ada 3 syarat yang perlu dipenuhi peserta di antaranya yaitu akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10 juta, telah melakukan pembaharuan data dan status kepesertaannya sudah tidak aktif.
- Apabila semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi, biasanya akan langsung terlihat tanda centang hijau. Kemudian Anda tinggal klik saja bagian opsi “Selanjutnya”.
- Setelah itu, klik saja alasan klaim yang diinginkan seperti misalnya “Mengundurkan Diri” atau karena alasan “Pemutusan Hubungan Kerja”, dan lanjutkan klik opsi “Selanjutnya”.
- Tunggu hingga halaman menampilkan data kepesertaan untuk dilakukan pengecekan, dan jika sudah benar tinggal pilih opsi “Sudah”.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi biometrik peserta dengan mengambil foto dan isikan data berupa NPWP hingga rekening, lalu tinggal klik “Selanjutnya”.
- Lanjutkan lagi dengan menekan menu “Selanjutnya”, dan lakukan konfirmasi klaim JHT dengan mencentang “Saya sudah membaca dan menyetujui pernyataan di atas” dan klik “Konfirmasi”.
- Jika berhasil, maka nantinya akan muncul notifikasi “Berhasil” dan lanjutkan saja dengan mengklik “Ok, Terima Kasih”.
Demikian tadi penjelasan seputar tips mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO yang perlu Anda ketahui dan pahami. Sehingga ketika nantinya memiliki program BPJS Ketenagakerjaan ini, bisa dengan mudah mencairkan saldonya.